Thursday, September 6, 2007
Hilang
Yang memberi ketenangan hati
Sampai kapan ku harus menanti
Kau pergi dan mungkin takkan kembali
Dan aku menangis, dan aku terluka, Bila...
Dan aku menangis, dan aku terluka , Bila...
Engkau menghilang....
Kau pergi dariku, tinggalkanku
Lewati malam tanpa kasihmu
Ku rangkai kata, ku rangkai nada
Yang kuinginkan hanyalah cinta
Dan semua menghilang.....
Semua karena cinta kumenangis
Semua karena cinta kutertawa
Semua karena cinta, Semua karena cinta
Yang kau tinggalkan hanyalah luka
Mengapa Posisi Kas kalau bertambah didebet dan Modal Kalau Bertambah di Kredit
kaidah tentang saldo normal akun ditentukan dari persamaan akuntansi:
AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL,
Yang memiliki pemikiran bahwa Aktiva adalah sumber daya yang dimiliki dan dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan aktivitas operasionalnya. Dalam tata buku (dulu), Aktiva ini dikenal sebagai HARTA.
Nah untuk memperoleh Aktiva ini sudah tentu tidak gratisan. Aktiva dapat diperoleh atau bersumber dari 2 sumber dana.
- sumber internal (uang pemilik sendiri) yang disebut sebagai MODAL. Apabila Modal yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sumber daya operasional, maka mau tidak mau perusahaan mencari pendanaan lain yang bersumber dari eksternal perusahaan. Pendanaan yang diperoleh dari luar ini merupakan utang yang konsekuensi harus dikembalikan, sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan memiliki KEWAJIBAN.
Dengan demikian dalam akuntansi dapat diperoleh persamaan dasar sebagai berikut:
AKTIVA = KEWAJIBAN + MODAL
AKTIVA = MODAL
Jika terjadi Aktiva = Kewajiban maka yang memiliki harta adalah pihak eksternal
Dalam sejarah pencatatan akuntansi, oleh seorang rahib (romo) dari Italia, bernama, LUCA PACIOLI, dibuat pencatatan transaksi dengan sistem pencatatan berganda (Double-Entry Balance), dimana dalam pencatatan tersebut dipergunakan istilah DEBET dan KREDIT. Dalam bahasa Latin, DEBET = KIRI dan KREDIT = KANAN. Bila persamaan akuntansi di atas dimasukkan ke dalam konsep Debet dan Kredit ini maka posisi AKTIVA ada di sisi DEBET (KIRI) sedangkan posisi KEWAJIBAN dan MODAL ada sisi KREDIT (KANAN).
Adapun mengapa harus di kiri dan kanan, saya cuma baru sebatas menduga, belum memastikan (harus lebih banyak belajar sejarah akuntansi dulu nih :-)), bahwa mungkin itu berasal dari filosofi dalam ajaran Kristiani, dimana dalam prosesi liturgi yaitu sakramen Ekaristi, umat menerima komuni dalam bentuk hosti dengan tangan kiri, yang mungkin dapat diasosiasikan bahwa sisi kiri menunjukkan penerimaan terhadap apa yang sekarang dimiliki (harta, aktiva). Sedangkan sisi kanan dalam etiket atau kebiasaan merujuk pada pemberian, dimana orang pada umumnya memberi selalu dengan tangan kanan. Baik kewajiban dan modal dalam akuntansi merupakan sumber dana yang juga merujuk pada pengembalian dana oleh perusahaan baik kepada eksternal (Kewajiban) dan internal (Modal, pemilik). Ini mungkin teori yang dipaksakan atau sesat ya....
Nah, AKTIVA yang berada di sisi Debet secara otomatis memiliki saldo normal (bertambah) di sisi Debet pula. Sedangkan KEWAJIBAN dan MODAL yang berada di sisi Kredit secara otomatis memiliki saldo normal (bertambah) di sisi Kredit, dengan demikian jika diumpamakan sebagai sebuah neraca (T), antara sisi kanan dan kiri akan menjadi seimbang yang juga menunjukkan persamaan dasar akuntansi (AKTIVA (DEBET) = KEWAJIBAN + MODAL (KREDIT).
Adapun perluasan konsep ini adalah pada sisi Modal, dimana dalam perusahaan, Modal dapat bertambah atau berkurang karena berbagai hal, yaitu bertambah karena Laba dan berkurang karena Rugi dari hasil usaha. Perhitungan laba (rugi) didasarkan pada perbandingan antara Pendapatan dan Beban, dimana Laba = Pendapatan > Beban dan Rugi = Pendapatan < Beban. Dengan demikian Pendapatan akan menambah Modal (Kredit) dan Beban akan mengurangi Modal (Debet), sehingga seperti yang kita ketahui saldo normal akun Pendapatan ada sisi Kredit dan akun Beban ada sisi Debet. Di samping itu Modal juga bertambah karena adanya Investasi (Kredit) dan berkurang karena adanya pengambilan kas atau non kas untuk kepentingan pribadi yang disebut sebagai Prive (Debet).
Download PC MAV RC 19 update
http://www.divshare.com/download/1585840-a03
http://www.indowebster.com/PC_Media_Antivirus_PCMAV_RC19_Cleaner_and_RTP_.html
http://indoupload.net/files/6336/PCMAV/PCM4V-RC19.zip
serta jangan lupa baca cara mengabungkan PCMAV dengan Database Engine ClamAV
di http://clamav.net/ copy Main dan Daily CVDnya
PROCEDUR RECOVERY GL-AS
TUJUAN : Untuk Membuang Block Data yang RUSAK
PROCESS A
1. BACKUP/COPY dahulu file original JURNAL.DAT ke tempat lain.
2. Copykan file CHOP.EXE ke dalam directory Recovery Utility.
3. Copykan File HEADER.DAT ke dalam directory Files.
4. Jalankan Recovery untuk File yang Rusak. (RECOVERY JURNAL.DAT X)
5. Perhatikan prosesnya berhenti di Block ke berapa ?
Misalnya : Proses berhenti di Block 300
6. Hitung jumlah byte yang akan dipotong
7. 1 Block = 512 byte, jadi 300 * 512 = 153600 bytes
8. Lakukan perintah ini :
CHOP JURNAL.DAT 153600 -b
9. Komputer akan membelah-belah file jurnal jadi beberapa bagian sebesar 153600 sizenya.
10. Misalnya : kalau ada 10 file, maka akan generate (JURNAL.1, JURNAL.2 . dst s/d JURNAL.10)
11. COPY JURNAL.1 ke JURNAL1.DAT
12. Lakukan Recovery JURNAL1.DAT
13. Kalau berhasil, simpanlah File ini di tempat terpisah,
14. Kalau tidak berhasil, perhatikan benar berhenti di proses block ke berapa ? Tebak-tebak aja, kemudian ulangi Step 4-12.
15. RUBAHLAH SEMUA NAMA JURNAL.1 s/d JURNAL.10 menjadi PROSA.1 s/d PROSA.10
PROCESS B
Kalau Process A sudah berhasil, kemungkinan besar BLOCK yang rusak pastilah ada di file PROSA.2
16. Untuk potongan File yang satu ini , lakukan perintah berikut :
17. COPY HEADER.DAT /B + PROSA.2 /B JURNAL.DAT /B
18. Ulangi Step 4-9
19. Misalnya : kalau ada 10 file, maka akan generate (JURNAL.1, JURNAL.2 . dst s/d JURNAL.10)
20. Sekarang kita skip JURNAL.1 --- > asumsi inilah BLOCK yang RUSAK
21. COPY HEADER.DAT /B + JURNAL.2 /B + …. + JURNAL.10 /B JURNAL.DAT /B
22. Lakukan Recovery JURNAL.DAT
23. Kalau berhasil, simpanlah File ini di tempat terpisah,
24. Kalau tidak berhasil, maka akan jadi lebih RUWET lagi, berarti ada sebagian di BLOCK yang LAIN juga RUSAK. Maka File JURNAL ini akan diulangi dgn PROCESS A + B
25. RUBAHLAH SEMUA NAMA JURNAL.1 s/d JURNAL.10 menjadi PROSB.1 s/d PROSB.10
PROCESS C
Kalau Process B sudah berhasil, kemungkinan besar BLOCK yang rusak pastilah ada di file PROSB.1
26. Untuk Menggbungkan ulang semua potongan File yang bagus , lakukan perintah berikut :
27. COPY PROSA.1 /B + PROSB.2/B + PROSB.3/B + ….. + PROSB.10/B + PROSA.3 /B + PROSA.4/B + …..+ PROSA.10/B JURNAL.DAT /B
28. Lakukan Recovery JURNAL.DAT
29. Kalau berhasil, simpanlah File ini di tempat terpisah,
30. Kalau tidak berhasil, maka akan jadi lebih RUWET lagi, berarti ada sebagian di BLOCK yang LAIN juga RUSAK. Maka File JURNAL ini akan diulangi dgn PROCESS A + B
31. Check lah di System G/L apakah data-data bisa diakses. PASTILAH ada sebgian data yang hilang.
32. Untuk DATA yang hilang ini sudah tidak bisa ditolong lagi.
33. Ada baiknya lakukanlah COMBINE utility untuk jurnal ini ke directory files yang baru. Supaya semua Index Record ditulis ulang dan Block-Clock data ditata ulang.
SELAMAT MENCOBA !!!
Tuesday, July 10, 2007
Laporan laporan yang perlu disampaikan sehubungan perusahan terbuka (Go Public)
Untuk ke Bursa Efek
Laporan Keuangan Triwulan dead line 30 hari setelah periode laporan (misal periode laporan 31 Maret dead line 30 April , periode 30 Juni dead line 31 Juli dst)
Penggunaan dana dari hasil penawaran umum (yang sesuai dengan prospektus, bila akan digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan prospektus, harus mendapatkan persetujuan RUPS). Periodenya kuartalan
Laporan Keuangan Tahunan di Audit dead line 90 hari setelah periode laporan (31 Maret)
Perubahan pemegang saham lebih dari 5%, serta perubahan pemegang saham yang mengakibatkan pengurus perusahaan menjadi pemegang sahamnya (biasanya perubahan ini dilaporkan oleh BAE, sebagai wakil dari emiten - harus merujuk pada mandat yang diberikan oleh emiten kepada BAE, apakah ruang lingkupnya mencakup pembuatan laporan ini)
Hasil-hasil RUPS (tahunan ataupun luar biasa)
Semua informasi material yang dapat mempengaruhi nilai saham.
Rencana corporate action yang akan dilaksanakan
Untuk Laporan Ke BAPEPAM
Laporan Keuangan Semester dead line 30 hari setelah periode laporan (Misal periode laporan 30 juni dead line 31 juli)
Laporan tersebut harus dipublikasikan ke Koran minimal 2 nama Koran misal Koran Kompas dan Koran Neraca
Saturday, February 24, 2007
PPN Atas kegiatan membangun Sendiri
KEGIATAN membangun sendiri dikenai PPN berdasarkan Pasal 16C UU No 18/2000 tentang perubahan kedua atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah, yang batasan dan tata caranya diatur dalam SK Menteri Keuangan No 554/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 serta telah diubah dengan Kep. Menkeu No. 320/KMK.03/2002 Jo Kep. Dirjen Pajak No. KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain.
Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dan bersifat permanen.
Atas kegiatan membangun sendiri dikenai PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga tanah.
Saat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakan pembangunan.
PPN terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri jumlahnya ditetapkan sebesar 10%x40%xjumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Presepsi paling lambat 15 bulan berikutnya.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran PPN tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang
Perlakuan pembayaran deviden kepada pemegang saham
Menurut buku Akuntansi Intermediate Jilid 2 karangan Jay M. Smith dan K. Fred Skousen
pembayaran deviden bisa berupa Kas, Harta maupun Saham.
Pengakuannya pun berdasarkan 3 tanggal penting, yaitu :
1. Tanggal pengumuman
2. Tanggal Pencatatan
3. Tanggal Pembayaran
Pembayaran Deviden kepada pemegang saham tidak bisa diperlakukan sebagai pengurangan terhadap current income.
deviden merupakan distribusi saldo laba kepada pemegang saham oleh karenanya pembayaran ini harus diperlakukan sebagai pengurangan terhadap retained earning.
Ayat jurnal pada saat deklarasi pembagian dividen:
Dr. Retained earnings
Cr. Dividen Payable
Ayat jurnal pada saat pembayaran dividen:
Dr. Dividen Payable
Cr. Cash/ Bank