Kemarin Aku membantu saudaraku untuk merubah data NPWP Dari Suaminya yang sudah
meninggal ke saudaraku.Ternyata Syarat syaratnya cukup mudah antara lain menyiapkan :
1.Fotocopy Surat Kematian
2.Fotocopy KTP Suami dan Istri
3.Fotocopy Kartu Keluarga
4.Asli Surat Keterangan Terdaftar
5.Asli NPWP yang terdahulu
6.Membuat Surat Permohonan Perubahan Data NPWP ( Dalam Hal ini kita disuruh isi form
seperti saat kita buat NPWP Baru)
Kalo syarat syarat diatas lengkap paling lambat 1 Minggu tuh NPWP Baru dah Keluar.
Ya dari pengalamanku ini aku mendapat pencerahan bahwa NPWP dapat diteruskan oleh Istri/
Anak yang oleh AR Disana dikatakan bahwa Yang penting NPWP tidak Putus (Negara tidak ke
hilangan pendapatan)
Friday, December 21, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment