Saturday, February 24, 2007

PPN Atas kegiatan membangun Sendiri

KEGIATAN membangun sendiri dikenai PPN berdasarkan Pasal 16C UU No 18/2000 tentang perubahan kedua atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah, yang batasan dan tata caranya diatur dalam SK Menteri Keuangan No 554/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 serta telah diubah dengan Kep. Menkeu No. 320/KMK.03/2002 Jo Kep. Dirjen Pajak No. KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain.

Yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dan bersifat permanen.

Atas kegiatan membangun sendiri dikenai PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga tanah.

Saat terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakan pembangunan.

PPN terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri jumlahnya ditetapkan sebesar 10%x40%xjumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Presepsi paling lambat 15 bulan berikutnya.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran PPN tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.

Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang

Perlakuan pembayaran deviden kepada pemegang saham

Perlakuan pembayaran deviden kepada pemegang saham

Menurut buku Akuntansi Intermediate Jilid 2 karangan Jay M. Smith dan K. Fred Skousen
pembayaran deviden bisa berupa Kas, Harta maupun Saham.

Pengakuannya pun berdasarkan 3 tanggal penting, yaitu :

1. Tanggal pengumuman

2. Tanggal Pencatatan

3. Tanggal Pembayaran

Pembayaran Deviden kepada pemegang saham tidak bisa diperlakukan sebagai pengurangan terhadap current income.

deviden merupakan distribusi saldo laba kepada pemegang saham oleh karenanya pembayaran ini harus diperlakukan sebagai pengurangan terhadap retained earning.

Ayat jurnal pada saat deklarasi pembagian dividen:

Dr. Retained earnings

Cr. Dividen Payable

Ayat jurnal pada saat pembayaran dividen:

Dr. Dividen Payable

Cr. Cash/ Bank