Sunday, December 23, 2007

Menghitung Pajak OP Berdasarkan Norma Penghasilan Netto

Kemaren Aku bantu saudara buat NPWP,karena dia ingin memulai usaha.
Biasa dagang kecil kecilan jualan Oli.
Dia tanya ke aku "Bagaimana Cara Menghitung Pajak Terhutangnya,Karena dia tidak mengerti membuat pembukuan,maklum Engko Engko Glodok,He..he".
Aku bilang ke dia "bahwa dia bisa milih untuk mengunakan Norma Penghasilan Netto " sebagaimana diatur di KEP-536/PJ./2000.

Dimana Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun
sampai dengan Rp.600 juta dapat memilih Norma Penghasilan Netto.Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.

Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara
tidak benar.

Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu :
- penghasilan kotor – biaya = penghasilan neto.

Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah :
- penghasilan kotor x Norma = penghasilan neto.

Sedangkan untuk mencari Hutang Pajak Formulanya adalah sebagai Berikut :
- ((Penghasilan kotor x Norma) – PTKP) x Tarif = PPh Terutang

dimana tarif tsb diatas merupakan tarif pajak penghasilan yang bersifat progressif
dimana terdapat 5 lapisan tarif yaitu.

0-25 juta x 5%
25-50 juta x 10%
50-100 jt x 15%
100-200jt x 25%
>200jt x 35%

Jadi kalo omset setahun 1.000.000.000 dan Norma untuk usaha jualan oli adalah 5%
maka total penghasilan nettonya adalah : 1.000.000.0000x5%=50.000.000
dan Jika Status Perkawinannya (K/1) =Kawin Anak Satu maka besar PTKPnya adalah
13.200.000+1.200.000+1.200.000=15.600.000

Penghasilan Kena Pajak:
50.000.000-15.600.000=34.400.000,-

Maka atas penghasilan kena pajak diatas masuk pada lapisan ke dua
25.000.000 x 5% = 1.250.000,-
9.400.000 x 10% = 940.000,-

Maka besarnya PPH yang terutang : 1.250.000,- + 940.000,- = 2.190.000,-

Setelah dijelasin dia bilang wah ternyata kalo udah tahu ngak pusing ya

Friday, December 21, 2007

Perusahaan Profit tapi buat beli komputer saja Susah

Kemarin Aku pergi jalan jalan bareng temen temenku ke bandung,nah dalam perjalanan temenku berkata "Kalo aku interview orang buat jabatan accounting, aku sih ngak pernah kasih soal yang susah susah" terus aku tanya kalo gitu soal apa yang kamu kasih
dia bilang "Perusahaan Untung tapi Buat beli komputer saja susah,apa sebabnya?"

Kemudian temenku yang satu lagi langsung jawab "Cashflownya ada Masalah", Kemudian
dijawab temenku "Bener,Tapi Kurang Spesifik" kira kira elo tahu ngak jawabannya ?

Cashflow ada masalah bisa disebabkan banyak hal antara lain:

1.Penjualan Bagus,tapi piutang yang mengantung/tak tertagih sangat besar dalam arti turn
over piutangnya macet.
2.Hasil Keuntungan Langsung Masuk ke Rekening Pemegang saham tidak masuk rekening
kantor sehingga walaupun piutang usahanya bagus tapi hutang pemegang sahamnya sangat
besar (Hal ini sering dijumpai pada perusahaan keluarga,perusahaan perorangan)
3.dll

selain itu jika perusahaan untung tapi beli komputer saja susah tapi bukan dari cashflow ke
mungkinanya cuma 2.

1.Prosedur pengeluarannya berbelit belit (Hal ini pernah aku alami waktu aku melihat
temen yang bergerak dalam franchise makanan dan minuman,disana untuk minta uang
harus melewati 4 orang pemegang saham dimana tuh pemegang sahamnya kantornya
berjauhan jadi kebayangkan udah dianggarkan tapi untuk minta ttd aja susah.)
2.Bosnya Ngak ACC Tuh Pengeluaran (He..he jadi walaupun perusahaan untung kalo bosnya
ngak Acc ya ngak keluar tuh duit)

Perubahan Data NPWP

Kemarin Aku membantu saudaraku untuk merubah data NPWP Dari Suaminya yang sudah
meninggal ke saudaraku.Ternyata Syarat syaratnya cukup mudah antara lain menyiapkan :

1.Fotocopy Surat Kematian
2.Fotocopy KTP Suami dan Istri
3.Fotocopy Kartu Keluarga
4.Asli Surat Keterangan Terdaftar
5.Asli NPWP yang terdahulu
6.Membuat Surat Permohonan Perubahan Data NPWP ( Dalam Hal ini kita disuruh isi form
seperti saat kita buat NPWP Baru)

Kalo syarat syarat diatas lengkap paling lambat 1 Minggu tuh NPWP Baru dah Keluar.

Ya dari pengalamanku ini aku mendapat pencerahan bahwa NPWP dapat diteruskan oleh Istri/
Anak yang oleh AR Disana dikatakan bahwa Yang penting NPWP tidak Putus (Negara tidak ke
hilangan pendapatan)