Sunday, December 23, 2007

Menghitung Pajak OP Berdasarkan Norma Penghasilan Netto

Kemaren Aku bantu saudara buat NPWP,karena dia ingin memulai usaha.
Biasa dagang kecil kecilan jualan Oli.
Dia tanya ke aku "Bagaimana Cara Menghitung Pajak Terhutangnya,Karena dia tidak mengerti membuat pembukuan,maklum Engko Engko Glodok,He..he".
Aku bilang ke dia "bahwa dia bisa milih untuk mengunakan Norma Penghasilan Netto " sebagaimana diatur di KEP-536/PJ./2000.

Dimana Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki total penjualan (omset) setahun
sampai dengan Rp.600 juta dapat memilih Norma Penghasilan Netto.Tetapi sejak Januari 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007 batas penghasilan menjadi Rp1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Jika total penjualan melebihi angka tersebut, atau WP badan, maka WAJIB menggunakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan.

Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal :

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau
b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara
tidak benar.

Formula umum untuk mencari penghasilan neto itu :
- penghasilan kotor – biaya = penghasilan neto.

Tetapi formula Norma Penghitungan untuk mencari penghasilan neto adalah :
- penghasilan kotor x Norma = penghasilan neto.

Sedangkan untuk mencari Hutang Pajak Formulanya adalah sebagai Berikut :
- ((Penghasilan kotor x Norma) – PTKP) x Tarif = PPh Terutang

dimana tarif tsb diatas merupakan tarif pajak penghasilan yang bersifat progressif
dimana terdapat 5 lapisan tarif yaitu.

0-25 juta x 5%
25-50 juta x 10%
50-100 jt x 15%
100-200jt x 25%
>200jt x 35%

Jadi kalo omset setahun 1.000.000.000 dan Norma untuk usaha jualan oli adalah 5%
maka total penghasilan nettonya adalah : 1.000.000.0000x5%=50.000.000
dan Jika Status Perkawinannya (K/1) =Kawin Anak Satu maka besar PTKPnya adalah
13.200.000+1.200.000+1.200.000=15.600.000

Penghasilan Kena Pajak:
50.000.000-15.600.000=34.400.000,-

Maka atas penghasilan kena pajak diatas masuk pada lapisan ke dua
25.000.000 x 5% = 1.250.000,-
9.400.000 x 10% = 940.000,-

Maka besarnya PPH yang terutang : 1.250.000,- + 940.000,- = 2.190.000,-

Setelah dijelasin dia bilang wah ternyata kalo udah tahu ngak pusing ya

No comments: