Tuesday, July 10, 2007

Laporan laporan yang perlu disampaikan sehubungan perusahan terbuka (Go Public)

Laporan laporan yang perlu disampaikan sehubungan perusahan terbuka (Go Public) :

Untuk ke Bursa Efek
Laporan Keuangan Triwulan dead line 30 hari setelah periode laporan (misal periode laporan 31 Maret dead line 30 April , periode 30 Juni dead line 31 Juli dst)
Penggunaan dana dari hasil penawaran umum (yang sesuai dengan prospektus, bila akan digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan prospektus, harus mendapatkan persetujuan RUPS). Periodenya kuartalan
Laporan Keuangan Tahunan di Audit dead line 90 hari setelah periode laporan (31 Maret)
Perubahan pemegang saham lebih dari 5%, serta perubahan pemegang saham yang mengakibatkan pengurus perusahaan menjadi pemegang sahamnya (biasanya perubahan ini dilaporkan oleh BAE, sebagai wakil dari emiten - harus merujuk pada mandat yang diberikan oleh emiten kepada BAE, apakah ruang lingkupnya mencakup pembuatan laporan ini)
Hasil-hasil RUPS (tahunan ataupun luar biasa)
Semua informasi material yang dapat mempengaruhi nilai saham.
Rencana corporate action yang akan dilaksanakan

Untuk Laporan Ke BAPEPAM
Laporan Keuangan Semester dead line 30 hari setelah periode laporan (Misal periode laporan 30 juni dead line 31 juli)
Laporan tersebut harus dipublikasikan ke Koran minimal 2 nama Koran misal Koran Kompas dan Koran Neraca